Perawat Indonesia Bisa Mengisi Kebutuhan Pasar Luar Negeri
Raza Indonurse – Perawat Indonesia bisa mengisi kebutuhan tenaga kesehatan di luar negeri. Karena itu, perguruan tinggi harus menyediakan kelas-kelas global demi memenuhi kebutuhan tersebut.
“Dari sisi profesi, bekerja di luar negeri merupakan kesempatan yang baik, karena penyerapan tenaga perawat di Indonesia tidak tinggi dan upah yang rendah. Hanya di masa pandemi sekarang saja sepertinya Indonesia kekurangan perawat,” kata Harif Fadillah, S,KP, SH, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dihubungi Investor Daily, Senin (30/8/2021).
Harif menyebut, jumlah lulusan perawat per tahun mencapai 78.000 orang. “Dari jumlah tersebut, yang lulus ujian nasional sekitar 59.000. Hanya saja untuk kebutuhannya belum ada data,” ungkap Harif.
Dari sisi kualitas, lanjut Harif, perawat Indonesia memiliki keunggulan sendiri. Selain peka budaya (cultur), juga memiliki keunggulan skillfull. Harif berharap, bila memungkinkan pengiriman tenaga perawat ke luar negeri melalui kerja sama government to governmen (G to G). “Ini akan lebih baik persiapannya karena pemerintah terlibat,” kata Harif.
Hal ini, kata Harif, dapat mengatasi hambatan yang dialami tenaga perawat Indonesia. “Pada umumnya hambatan utamanya adalah bahasa sehingga memerlukan waktu dan biaya. Pengalaman-penagalaman lalu, ini dibebankan pada calon naker. Hanya ada beberapa lembaga yang sudah dapat membantu talangan biaya untuk kursus bahasa,” ungkap Harif.
“Selain itu, buat juga kelas-kelas yang berorientasi kebutuhan global/regional,” saran Harif.
Sementara itu, dikutip dari Financial Time, agen tenaga kerja Jerman menyetujui kesepakatan merekrut perawat Indonesia untuk rumah sakit, klinik, dan fasilitas perawatan demi membantu kekurangan tenaga kerja yang disebabkan oleh pandemi di sektor ini.
“Adalah perhatian kami untuk memungkinkan perjanjian semacam itu lebih lanjut untuk diikuti untuk menarik pekerja terampil untuk pasar tenaga kerja Jerman dalam profesi lain yang kurang di Jerman,” kata Daniel Terzenbach, yang mengepalai wilayah Badan Ketenagakerjaan Federal.
Perjanjian, yang ditandatangani pada Jumat, adalah yang pertama di bawah Undang-Undang Imigrasi Pekerja terampil, yang mulai berlaku pada 1 Maret tahun lalu untuk memungkinkan Badan Ketenagakerjaan Federal untuk menyimpulkan perjanjian penempatan dengan pihak ketiga untuk merekrut pekerja terampil.
Benny Rhamdani, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengatakan kesepakatan tersebut memberikan peluang penghasilan dan pengembangan yang baik bagi pekerja Indonesia, menekankan standar hukum perburuhan yang tinggi di Jerman yang juga berlaku untuk pekerja asing.
Program calon perawat Indonesia untuk belajar bahasa Jerman dan dengan proses visa, serta dengan integrasi lebih lanjut. Pasar tenaga kerja Jerman terus mengetat seiring pemulihan ekonomi dari pandemi. Tingkat pengangguran mendekati tingkat pra-pandemi 5,7 persen, sementara negara itu memiliki tingkat tertinggi posisi tidak terisi di semua ekonomi utama zona euro, data resmi menunjukkan.
sumber : investor.id